Ragamkita.com - Tiga ekor satwa dilindungi undang-undang jenis Trenggiling dan Kukang, dilepas liarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi ke Cagar Alam (CA) Batang Palupuh, Kabupaten Agam, Rabu (7/4/2021).
Kepala BKSDA Resort Bukittinggi, Ciko mengatakan, hari ini pihaknya melepas liarkan tiga ekor satwa dilindungi diantaranya, dua ekor Kukang dan seekor Trenggiling ke CA Batang Palupuh, Agam.
"Tiga ekor satwa ini, sebelumnya kita evakuasi dan dititipkan ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, sekarang baru kita lepaskan, karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Ciko.
Lanjut Ciko, sejak Januari sampai April 2021 ini, sudah 7 ekor satwa dilindungi undang-undang dievakuasi dan lepas liarkan ke hutan. Sementara satwa yang dititipkan ke TMSBK Bukittinggi sebanyak 5 ekor diantaranya, Musang, Ungko dan Siamang.
"Ke 5 jenis satwa tersebut belum layak dilepas liarkan karena terkendala kesehatan serta insting liarnya belum ada. Kemudian dasar satwa tersebut, satwa peliharaan yang diambil dari masyarakat," jelasnya.
