arrow_upward

Kembali 18 Orang Warga Bukittinggi Terjaring Razia Prokes

Monday, 3 May 2021 : May 03, 2021



Ragamkita.com- Tim gabungan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Bukittinggi, kembali melakukan razia dan mengamankan 18 orang pelanggar prokes di Jl Batang Masang Belakang Balok, Kecamatan Guguak Panjang, Senin (3/5/2021).

 

Dari 18 orang tersebut,  13 orang pelanggar diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000, yang dibayarkan melalui Bank Nagari. 


Apabila dalam waktu 3x24 jam pelanggar tersebut tidak memenuhi pembebanan biaya penegakan pelaksanaan Perda tersebut, pelanggar akan diproses dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, pada waktu yang ditentukan. Sedangkan 5 orang lainnya dikenakan sanksi sosial.


Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi. Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

"Setiap pelanggar akan didata dan disanksi," kata Suyatno.