![]() |
| Salah satu hotel di Kota Bukittinggi. foto: Ragamkita.com |
Ragamkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tegaskan pengunjung hotel mulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 diwajibkan untuk di swab, Jumat (30/4/2021).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, setiap hotel wajib memberlakukan peraturan yang dibuat dalam bentuk surat edaran bersama yaitu Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dimana setiap pengunjung diwajibkan melihatkan hasil swab atau rapid test.
"Surat ini berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei," kata Erman Safar.
![]() |
| Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Foto: ragamkita.com |
Lanjutnya Erman Safar, Pemko Bukittinggi juga membuka layanan rapid test dan swab di RSUD Bukittinggi yang buka selama 24 Jam.
"Jadi yang belum, disarankan di swab dulu, karena hanya memakan waktu 15 menit," jelasnya.

