arrow_upward

Pengunjung Hotel Wajib Swab di Bukittinggi

Friday, 30 April 2021 : April 30, 2021

Salah satu hotel di  Kota Bukittinggi. foto: Ragamkita.com

Ragamkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi tegaskan pengunjung hotel mulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 diwajibkan untuk di swab, Jumat (30/4/2021). 

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, setiap hotel wajib memberlakukan peraturan yang dibuat dalam bentuk surat edaran bersama yaitu Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dimana setiap pengunjung  diwajibkan melihatkan hasil swab atau rapid test. 

"Surat ini berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei," kata Erman Safar.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Foto: ragamkita.com


Lanjutnya Erman Safar, Pemko Bukittinggi juga membuka layanan rapid test dan swab di RSUD Bukittinggi yang buka selama 24 Jam. 


"Jadi yang belum, disarankan di swab dulu, karena hanya memakan waktu 15 menit," jelasnya.