ragamkita.com - Tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), salah satu cafe di Belakang Balok, Kelurahan Bukit Cangkang Kayu Ramang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan diberi sanksi oleh tim gabungan Prokes Bukittinggi, Sabtu (8/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa mengatakan, pemberian sanksi dilakukan pasca penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran Prokes pada salah satu cafe di Belakang Balok seperti, tidak mengatur jarak kursi dan tidak membatasi kapasitas.
"Karena banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker, maka telah dilakukan pemanggilan pihak penanggung jawab cafe tersebut untuk dimintai keterangan," kata Allan.
Lanjut Allan, perkara pelanggaran Prokes tersebut dilimpahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi dengan sanksi berupa penutupan lokasi selama 2 hari, berdasarkan pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020.
"Sanksi penutupan cafe tersebut sudah dilaksankan sekitar pukul 17.00 Wib," jelas Allan.

