Ragamkita.com- Pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi pengedar narkoba, diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan terkait penangkapan Pasutri dengan inisial SB (37) dan IS (43).
"Tersangka kita tangkap sedang paketkan narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang," kata Aleyxi Aubedillah, Senin (14/6/2021).
Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 114 undang- undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Dihari yang sama, Satres Narkoba Polres Bukittinggi juga berhasil menangkap satu orang tersangka di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. "Tersangka berinisial F (50) dan barang bukti satu paket sabu dan uang tunai 5 juta rupiah," tambahnya.
