![]() |
| Ilustrasi, sumber foto Jatim News |
ragamkita.com - Tersangka pencurian motor berhasil ditangkap oleh Polsek Pasaman di Batang Toman, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aur, Rabu (9/6/2021).
Kapolsek Pasaman, Iptu Rosminarti membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor inisial EP (30) di Jorong Simpang Empat.
"Sebelumnya tersangka melarikan satu unit motor dan berhasil diamankan oleh warga setempat," katanya.
Lanjut Iptu Rosminarti, tersangka inisial EP (30), sudah sering melakukan perbuatan tersebut di wilayah hukum Polsek Pasaman.
"Benar, pengakuannya sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian," jelasnya.
Iptu Rosminarti menambahkan, tersangka melakukan tindakan pencurian bersama dengan rekannya, dan saat ini pihak polisi melakukan penyelidikan.
"Kita sekarang sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terhadap rekan tersangka," tambahnya.
Sementara atas perbuatan tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.
