Bukittinggi, ragamkita.com - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Bukittinggi di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pihaknya pada Minggu (12/09/2021), mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
"Kedua tersangka berinisial RF (25) dan AV (32). Barang bukti yang diamankan sebanyak 21,4 gram sabu," kata Aleyxi.
Lanjutnya, penangkapan kedua tersangka bermula adanya laporan dari warga, bahwa di tempat kejadian perkara ada transaksi narkoba.
"Pada saat tiba di lokasi, langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti," jelasnya.
Aleyxi menambahkan, atas perbuatan tersangka, pihaknya akan menjerat dengan pasal 114 undang undang narkotika no 35 tahun 2009. "Ancaman paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.
