![]() |
| Ilustrasi, Sumber Foto : http://www.cassia.coop |
Ragamkita.com - Duo orang tersangka tindak pidana pencurian diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi di Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik mengatakan penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar, 9 Oktober 2021 terkait tindak pidana pencurian berupa kayu kulit manis, sebanyak 15 karung dengan berat lebih kurang 400 Kg di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah, Jorong Lasi Tuo Nagari Lasi Kec. Candung Kab. Agam pada 9 Oktober 2021 lalu.
"Berawal dari rekaman video CCTV tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, hasilnya diketahui tentang keberadaan mobil yang dipergunakan oleh pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di Kubang Putih dan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku serta menyita barang bukti," ujar Allan.
Lanjut Allan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku berinisial RF (39) Warga Jl. Banuhampu Kampuang Nan Limo Perumnas Kubang Putiah, dan FP (21) warga Tiakar Nagari Guguk VIII koto kec. Guguk Kab. Lima Puluh Kota.
"Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut, satu unit mobil merk Toyota Calya dengan Nopol : BA 4429 EU, warna merah yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pencurian," jelasnya.
