Buek adalah sebuah aturan yang dibuat dan disepekati untuk tidak dilanggar. Aturan tersebut seperti dilarang menikahi wanita atau pria satu tempat pemandian.
Pada Kamis (3/2/2022) kemarin, kegiatan Maulang Buek dilaksanakan di Tabek Bukik Batabuah yang teramkum pasa kegiatan Sumarak Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat.
Artinya masyarakat setempat, secara bersama mendengarkan tentang Buek disampaikan oleh tua suku di Nagari Bukik Batabuah.
Walinagari Bukik Batabuah, Firdaus mengatakan, Buek sebuah aturan di Nagari Bukik Batabuah. Dimana nagari tersebut memiliki empat jorong dan 16 dusun atau kampuang. "Dari 16 kampuag yang ada, itu memiliki buek masing-masing," ujarnya.
Lanjutnya, Buek dan perbuatan yang telah disepakati dan disana ada sumpah sakti Bukik Batabuah. "Bagi yang melanggar buek, maka akan ada sanksi diterima, mulai sanksi dari ninik mamak serta sumpah yang dibacakan," jelasnya.
Maulang Buek itu sendiri sudah menjadi tradisi masyarakat. Sementara dari data sementara, terdapat dua daerah yang memiliki tradisi yang sama, seperti Nagari Bukik Batabuah dan satu lagi di Batusangkar.
