RAGAMKITA - Satres Narkoba Polres Bukittinggi ringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada dua lokasi yang berbeda, Rabu (16/3/2022).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Bahwa salah satu pos pemuda di Kelurahan Tembok, Kota Bukittinggi ada yang bertransaksi jual narkoba. Hasil penyelidikan, pihaknya meringkus satu orang tersangka inisial WEH (22) dengan barang bukti satu paket sabu.
"Informasi yang kita terima dari masyarakat pada Selasa (15/3/2022) kemarin, bahwa ada yang transaksi narkoba di Pos Pemuda Kelurahan Tembok, Kota Bukittinggi. maka kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka WEH," ujar Aleyxi.
Lanjut Aleyxi, dari tersangka WEH dilakukan pengembangan kasus. Maka ditemukan dua tersangka baru di Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang dengan Inisial HT (21) dan HG (22).
"Dari dua tersangka ini, kita menemukan barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang terbungkus plastik bening siap edar," jelasnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.
