Ragamkita.com - Akibat meningkatnya aktivitas gunung Marapi sejak 25 Desember 2022 lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Baray menutup jalur pendakian Proklamator mulai 30 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.
Selain itu, penutupan jalur pendakian Gunung Marapi pada akhir tahun juga didasari menjaga keutuhan kawasan Marapi serta mencegah penyebaran Covid-19.
Kemudian hasil penelitian dengan daya dukung kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi hanya mampu menampung 150 orang pengunjung dalam satu masa kunjungan. Kemudian dasar lebar lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah, sumber air hingga kelengkapan sarana, termasuk akses masuk kawasan.
Dilarang melalukan pendakian sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UU nomor 5 tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan funsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
Sementara saksinya berdasarkan pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990. Ancaman hukum, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber Foto : IAN PILIANG
