arrow_upward

Simpan Ganja Dalam Topi, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Bukittinggi

Tuesday, 27 December 2022 : December 27, 2022


Ragamkita.com - Satres Narkoba Polres Bukittinggi, barhasil meringkus satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Senin (27/12/2022). 

Sementara tersangka berinisial WA (21) dengan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja yang disembunyikan dalam topi tersangka serta di dalam kota rokok.  


"Menemukan keadaan tersebut kita melanjutkan penggeledahan kamar Tersangka di damping saksi - saksi dan kembali di temukan lagi satu paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening di bawah karpet kamar," ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Syafri.


Menurut, AKP. Syafri, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. "Pasal yang kita sangkakan 114 jo 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," terang AKP. Syafri.


AKP Syafri menambahkan, personil dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi telah disebar di lapangan guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba di Kota Bukittinggi dan Agam Timur menjelang malam pergantian tahun baru 2023. (Kim).